Medan (ANTARA) - Personel Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 67 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir, di depan gedung Satres Narkoba di institusi kepolisian itu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, di Medan, Rabu (5/8), menjelaskan pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara direbus di dalam dandang air yang mendidih.
Baca juga: Polri: Angka kejahatan turun 3,06 persen dalam seminggu terakhir
Ia menyebutkan, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba itu, tim Labfor Cabang Medan terlebih dahulu melakukan pengecekan untuk menguji keaslian sabu dan pil ekstasi.
Kemudian dilakukan pemusnahan dengan memasukkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi ke dalam dandang berisi air mendidih.
"Narkoba yang dimusnahkan itu nilainya Rp60 miliar dan ekstasi sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya.
Baca juga: Polda Sumut ringkus tiga polisi gadungan yang memeras anggota DPRD
Riko mengatakan, barang bukti narkoba itu diperoleh dari 12 orang tersangka yang diamankan petugas Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Polsek Patumbak, Polsek Kutalimbaru, dan Polsek Sunggal.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba itu Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nainggolan, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, BNN, Kejaksaan Negeri Medan, penggiat anti Narkoba, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Polrestabes Medan musnahkan sabu 67 kg
Rabu, 5 Agustus 2020 19:25 WIB 2201