Medan (ANTARA) - Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara meringkus tiga orang polisi gadungan melakukan pemerasan, penipuan dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial (medsos) terhadap seorang anggota DPRD Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda Sumut, Rabu (5/8), mengatakan ketiga polisi gadungan yang ditangkap itu yakni JN, PB dan RA.
Ia menyebutkan, awalnya salah seorang Anggota DPRD Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut telah ditipu dan diperas melalui medsos dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.
Baca juga: Brimob Polda Sumut tangkap DPO kasus pencurian Rp1,6 miliar milik Pemrov Sumut
Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan akun medsos tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dilakukan petugas, akun medsos AKBP Eligius Fernatubun ternyata tidak benar," ujarnya.
Nainggolan mengatakan, setelah diketahui akun medsos tersebut palsu, personel kepolisian langsung menangkap tiga polisi gadungan itu di Daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Baca juga: 11 SSK Brimob Polda Sumut disiagakan pengamanan Pilkada 2020
Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka itu telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD Sumut.
Selain itu, turut disita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan pelaku penipuan untuk melancarkan aksinya.
"Tiga orang tersangka polisi gadungan itu saat ini ditahan di Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Tiga tersangka penipuan dan pemerasan terancaman hukuman di atas enam tahun penjara," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.