"Satu DPO kasus ini telah kita tangkap yakni Tukul Panjaitan," kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap Tukul dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaan Tukul sedang berada di kediamannya di Jalan Menteng, Medan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, personel yang dipimpin oleh Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan.
"Namun saat itu, DPO sedang tidak berada di kediamannya," katanya.
Kemudian, tim melakukan pengendapan (ambush) di sekitar Jalan Menteng tersebut. Hasilnya, pada sekitar pukul 21.30 WIB, Tukul pun terlihat sedang melintas, sehingga langsung dikejar dan berhasil dibekuk tepatnya di Jalan Menteng, Gang Swasembada.
Saat dilakukan interogasi lisan, Tukul mengakui perbuatannya mencuri uang milik Pemprov Sumut. Peran Tukul sendiri adalah sebagai driver dan juga otak pelaku.
Tukul juga mengaku ikut terlibat dalam kasus pencurian uang sebesar Rp130 juta yang terjadi di kawasan kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dari aksi kejahatan ini, pelaku mengakui mendapatkan hasil sebanyak Rp20 juta.
"Selanjutnya personel menyerahkan DPO Tukul Panjaitan ke Polrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.
Diketahui, sebelum uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu hilang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut, M Aldi Budianto (40) bersama rekannya yang merupakan PHL di Biro Perbekalan Kantor tersebut, Indrawan Ginting (36) mengambil uang dari Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol, Senin (9/9).
Kemudian mereka berdua membawa uang tersebut dengan meletakkannya di bagian bagasi belakang mobil.
Namun setibanya di halaman parkir kantor Gubernur Sumut yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan, keduanya pun meninggalkan mobil untuk Shalat Ashar.
Sehabis shalat, keduanya terkejut ketika kunci remot mobil sudah tidak berfungsi lagi saat membuka pintu mobil tersebut. Ternyata, lubang kunci mobil telah rusak, setelah dicek pintu mobil bisa terbuka dan uang tersebut sudah hilang.
Dalam kasus ini, pihak Polrestabes Medan sebelumnya telah mengamankan empat orang tersangka yakni Niksar Sitorus, Niko Demos Sihombing, Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan. Dua orang lainnya buron yakni Tukul (baru ditangkap) dan Pandiangan (DPO).