Tapteng (ANTARA) - Tim gabungan Polres Tapteng berhasil menangkap dua pelaku perampok sadis yang bereaksi di salah satu ruko di Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, lima rekannya sedang diburu petugas dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Demikian ditegaskan Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, dalam acara temu pers di Mapolres Tapteng, Kamis (23/7).
Diungkapkan Kapolres, peristiwa perampokan itu terjadi di grosir milik SNMT dan istrinya SAH, di Kalangan, Senin (29/6) lalu, sekira pukul 03.00 WIB. Kawanan perampok itu berhasil masuk ke dalam ruko dengan memanjat tembok belakang rumah menggunakan tali tambang. Setelah itu kawanan perampok itu melumpuhkan kedua pasagan suami istri bersama anaknya. Sesudah itu harta beda korban seperti uang, rokok, dan juga perhiasan emas yang nilainya mencapai Rp180 juta berhasil digasak.
Baca juga: Waduh ! Tersangka oknum ASN Tapteng sudah keluarkan ratusan suket rapid test palsu
“Setelah menerima laporan itu, Polres Tapteng langsung membentuk tim gabungan personel Reskrim dan Polsek Pandan. Lima hari melakukan penyelidikan tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku berinisial APM dan ES. Dan lima orang lagi pelaku sedang diburu,” ungkap Nicolas Dedy Arifianto.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan pengakuan kedua tersangka APM dan ES, bahwa APM berperan sebagai pemberi informasi terkait kondisi toko yang menjadi target perampokan mereka. Setelah itu APM menyiapkan tempat menginap sementara bagi rekannya, dan juga menyiapkan peralatan untuk merampok, serta tempat penyimpanan barang hasil curian juga sudah disiapkan.
Sementara, tersangka ES, bertugas mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke Jembatan Kalangan, setelah ikut juga melakukan survei lokasi.
“Saat beraksi, dua anggota komplotan pencuri itu menyekap dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban yang sedang tidur. Kemudian menelungkupkan korban, lalu mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali plastik, serta melakban mulutnya,” terang Kapolres.
Pada waktu bersamaan, lanjutnya, dua anggota komplotan yang lain menyekap istri korban yang tidur bersama dua anaknya di kamar. Pelaku juga menodongkan pisau ke wajah istri korban. Tangannya diikat dengan kain panjang dan tali plastik. Sesudah itu menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik lehernya.
Setelah berhasil melumpuhkan pasangan suami istri itu, para komplotan itu dengan leluasa menggasak barang dagangan korban seperti rokok, perhiasan, uang tunai Rp10 juta dari laci kasir, serta uang Rp80 juta dari dalam kamar.
“Ada puluhan slop rokok berbagai merk dicuri. Termasuk ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM pun disikat mereka. Untuk itu kami mohon dukungan dan doa dari masyarakat, agar lima komplotan yang sedang kami kejar ini segera tertangkap,” pinta Kapolres.
Sementara itu kedua tersangka yang sudah berhasil diamankan Polisi mengaku, bahwa mereka mendapat upah sebesar Rp3 juta/orang.
Kedua tersangka ini pun dijerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana, dengan ancamam maksimal 12 tahun penjara.
Turut hadir dalam acara termu pers itu, Waka Polres Tapteng, Kompol H.Rokhmat, Kasat Reskrim AKP Sisworo, Kasat Lantas Nasrul, Kasat Intelkam Trio Romy Manik, Kasat Narkoba AKP JM Napitupulu dan Kapolsek Pandan Iptu Zulkarnaen Pohan.