Deli Serdang (ANTARA) - Seorang oknum guru honorer yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswa di Kabupaten Deli Serdang, akhirnya ditangkap petugas kepolisian, Jumat (18/7).
Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur dan bersembunyi saat dilakukan penyergapan Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Pelaku berinisial MKN. Bersangkutan ditangkap di daerah Kecamatan Lubukpakam," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIK.
Risqi menerangkan pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sejumlah lokasi di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku ini guru olahraga yang mengajar di salah satu SMP di Deli Serdang. Sedangkan korban murid di sekolah tersebut. Ia melakukan pelecehan seksual dengan cara membujuk rayu," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebut Risqi pelaku mengaku berulangkali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Pemeriksaan belum selesai. Kita masih mendalami motif pelaku melakukan pelecehan," sebutnya.
Akibat perbuatan, kata Risqi pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman lima belas tahun penjara menanti pelaku," kata Risqi.
Seorang siswa salah satu sekolah SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru pada bulan Februari 2025.
Terbongkarnya kejadian ini setelah korban menceritakan kepada orang tuanya dan diteruskan melaporkan ke Polresta Deli Serdang.
Pewarta: Rahmad HidayatEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.