Tapteng (ANTARA) - Ternyata tersangka oknum ASN Pemkab Tapteng EWT (49) yang berhasil diamankan polisi karena mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) hasil rapid test palsu, sudah sempat mengeluarkan ratusan lembar Suket kepada para calon penumpang kapal tujuan Sibolga-Kepulauan Nias.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy melalui Kasat Reskrim AKP Sisworo kepada wartawan di Mapolres Tapteng, Senin (29/6), dan juga pengakuan tersangka EWT (49) oknum ASN Pemkab Tapanuli Tengah.
Baca juga: Diduga keluarkan suket rapid test palsu, polisi amankan oknum ASN dan perawat di Tapteng
Baca juga: Bupati tegaskan oknum ASN Tapteng pembuat suket rapid test palsu akan dipecat
Diterangkan Kasat, timbulnya niat tersangka mengeluarkan Suket palsu bermula pada hari Senin (22/6) ketika ada seseorang bernama Pius datang ke Klinik Yakin Sehat tempat tersangka bekerja untuk menanyakan apakah klinik tersebut bisa mengeluarkan Suket rapid test.
Karena Klinik tersebut tidak bisa mengeluarkan Suket rapid tets, sehingga timbul niat pelaku untuk mengeluarkan Suket palsu, mengingat pelaku bekerja di bagian laboratorium di RSUD Pandan dan juga di Klinik Yakin Sehat yang terdapat di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.
“Atas dasar itulah timbul niat pelaku mengeluarkan Suket palsu dengan mencetak kop surat milik RSUD Pandan dan memalsukan tanda tangan dokter RSUD Pandan bagian laboratorium,” terang Kasat.
Ada pun modus kerja dari pelaku terang Kasat, dengan menyuruh seseorang rekannya perawat MAP (30), yang bekerja di Klinik Yakin Sehat untuk mengambil sempel darah calon penumpang kapal di salah satu rumah warga, yang diketahui bernama Pius warga Sibolga.
Setelah darah diambil, lalu diserahkan kepada pelaku EWT. Selanjutnya pelaku mengeluarkan Surat keterangan yang diserahkan kepada Pius. Demikian juga hari berikutnya, MAP kembali melakukan pengambilan darah atas perintah tersangka kepada calon penumpang, tetapi bukan di rumah Pius lagi, melainkan di rumah Ivan yang juga warga Sibolga.
“Awalnya tersangka mengeluarkan Suket palsu itu hari Senin (22/6) dengan jumlah puluhan lembar. Dan terhitung sejak hari itu sampai dengan hari Sabtu, pelaku sudah mengeluarkan ratusan Suket palsu kepada para calon penumpang yang hendak berangkat ke Pulau Nias,” beber Kasat.
Masih menurut keterangan Kasat, Suket yang dikeluarkan tersangka mulai hari Senin-Jumat, lolos di pelabuhan Sibolga, dan penumpangnya sudah menyeberang ke Pulau Nias. Barulah pada hari Sabtu kemarin terjadi permasalahan yang menyebutkan Suket tersebut palsu karena tidak ada nomor register surat. Akibatnya puluhan penumpang terbengkalai berangkat.
“Sebahagian penumpang sudah ada yang berangkat dengan menggunakan Suket yang dikeluarkan tersangka. Dan baru hari Sabtu kemarin terjadi keributan di Pelabuhan Sibolga yang menyebutkan Suket tersebut palsu karena tidak ada registernya,” terang Sisworo.
Ditambahkan Kasat, dari hasil pengakuan tersangka, bahwa semua pemeriksaan darah dilakukan di klinik Yakin Sehat dengan menggunakan rapid test yang dibelinya secara online seharga Rp160-190/unit. Sedangkan tarif untuk satu Suket dikenakan biaya Rp200-250ribu per lembar.
“Jadi sudah ada ratusan Suket yang dikeluarkan tersangka, dan semuanya dikerjakan tersangka di Klinik Yakin Sehat. Dan sejumlah alat bukti seperti komputer, printer, rapid test, surat keterangan, stempel, dan jarum suntik untuk mengambil darah sudah kita sita,” ungkap Kasat.
Sementara itu tersangka EWT mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengakui bahwa niat untuk melakukan kejatahan itu atas kemauannya sendiri. Sementara menurut pengakuan MAP, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui maksud pengambilan darah yang disuruh tersangka EWT. Ia hanya nurut saja ketika EWT minta tolong.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka EWT dan MAP ditahan di Polres Tapteng. Keduanya diancam pasal 263, sub 268 ayat (1) dan pasal 55. Saat ini Polres Tapteng terus mengembangkan kasus ini.
Waduh ! Tersangka oknum ASN Tapteng sudah keluarkan ratusan suket rapid test palsu
Senin, 29 Juni 2020 17:30 WIB 3568