Sibolga (ANTARA) - Seorang oknum ASN dan Perawat di Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap polisi, karena diduga membuat surat keterangan palsu hasil rapid test COVID-19 yang diberikan kepada calon penumpang kapal yang akan berangkat dari Sibolga menuju kepulauan Nias.
Terungkapnya kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 itu setelah puluhan calon penumpang kapal batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga pada Jumat malam, karena surat keterangan hasil rapid test COVID-19 yang mereka miliki dinyatakan tidak sah oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan, kedua tersangka diamankan, pada Sabtu 27 Juni 2020.
Baca juga: Bupati tegaskan oknum ASN Tapteng pembuat suket rapid test palsu akan dipecat
Tersangka seorang perempuan berinisial EWT (49) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Tapteng, satunya lagi laki-laki berinisial MAP (30), seorang perawat di salah satu Klinik di Sibuluan.
Dijelaskan Sormin, bahwa pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penemuan suket hasil rapid test yang diduga palsu di Pelabuhan Sibolga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berstatus ASN Tapteng berinisial EWT (49) warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“EWT diamankan di salah satu tempat di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” terang R Sormin dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Minggu 28 Juni 2020.
Menurut keterangan tersangka EWT, ia dibantu seseorang pria berinisial MAP (30) yang bertugas di salah satu Klinik.
Pada hari yang sama pukul 11.30 WIB, lanjut Sormin, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki di gang Karya Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, yang bekerja di salah satu klinik.
Kedua pelaku selanjutnya diamankan di Mapolres Sibolga. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh kesimpulan bahwa EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid test. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di salah satu klinik di Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Dari kedua tersangaka, petugas mengamankan barang bukti 52 rangkap fotocopy hasil Laboratorium Patologi Klinik. Kemudian 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan Laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta,1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, 2 unit handphone dan uang Rp350 ribu.
“Hal itu juga dibuktikan dengan adanya laporan polisi yang telah dibuat oleh atasan EWT yang tanda tangannya dipalsukan ke Polres Tapteng dengan LP/142/VI/2020/SU/Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020, sehingga setelah dilakukan gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga melimpahkan kasus ini ke Polres Tapteng,” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pulau Nias batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga, Jumat malam 26 Juni 2020. Pasalnya, surat keterangan hasil rapid test COVID-19 yang mereka miliki dinyatakan tidak sah oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kejadian itu bermula saat Tim Gugus Tugas melakukan check point (pemeriksaan) kesehatan dan dokumen orang, sebagai syarat untuk diizinkan menaiki kapal. Dari pemeriksaan tersebut, petugas KKP menolak keabsahan puluhan surat keterangan hasil rapid test yang ditunjukkan calon penumpang.
Salah seorang calon penumpang, Pak Zebua (50) bersama calon penumpang lainnya kepada wartawan mengatakan suket rapid test diperoleh dari agen saat membeli tiket.
“Saat beli tiket di loket agen, Jumat (26/6/2020) siang hari, kami dibawa melakukan rapid test ditandai dengan pengambilan sampel darah dan membayar Rp250 ribu,” katanya.
Sementara calon penumpang lainnya, Gaho mengaku memperoleh surat keterangan hasil rapid test dari RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan membayar biaya sebesar Rp250.000.