Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan tambahan regulasi terkait dengan penanganan virus corona atau COVID-19. Hal itu dilakukan menyusul jumlah kasus COVID-19 yang terus mengalami peningkatan di wilayah tersebut.
"Pemrov Sumut saat ini sedang menyusun regulasinya dan konsep untuk penerapan normal baru. Pada pelaksanaannya nanti, harapannya di samping kita bisa melaksanakan kehidupan sehari-hari, kita tetap harus melaksanakan protokol kesehatan," kata juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Mayor Kes dr Whiko Irwan kepada ANTARA, Kamis.
Baca juga: Bayi di Riau ini tertular COVID-19 dari kegiatan takziah
Baca juga: Kematian COVID-19 di Amerika Latin capai hampir 390.000 pada Oktober
Adapun regulasi tambahan ini, kata Whiko, difokuskan untuk pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Selain itu juga kata Whiko, akan diberlakukan sanksi berupa sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
"Akan dibuat regulasi bagaimana untuk orang-orang yang tidak melaksanakan protokol atau tempat-tempat, instansi, mal dan pasar yang tidak patuh. Apa yang akan dilakukan nanti, tunggu saja," ujarnya.
Berdasarkan data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 di Sumut berjumlah 1.827 orang.
Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang saat ini dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19 199 orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 866 orang.
Sementara untuk pasien positif COVID-19 yang berhasil sembuh berjumlah 273 orang dan meninggal dunia berjumlah 80 orang.