Simalungun (ANTARA) - Seorang warga Kabupaten Simalungun, berstatus PDP meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Tuan Rondahaim Saragih, Pamatang Raya, Senin (1/6).
Humas Tim Gugus Percepatan Penangangan COVID-19, Akmal Harif Siregar, Selasa (2/6) mengatakan, pasien, laki-laki berusia 32 tahun, warga Desa Pamatang Purba, Kecamatan Purba, dirawat sejak 28 Mei 2020.
Dia meninggal pukul 18.30 WIB dan jenazah langsung dikebumikan dengan prosedur COVID-19 di kawasan Kelurahan Tiga Runggu, Purba.
Baca juga: Dua pasien positif COVID-19 di Simalungun sembuh
Baca juga: Simalungun catat kasus pertama remaja positif COVID-19
Dengan demikian total jumlah kasus kematian dengan status PDP di Simalungun sebanyak enam orang.
Tim Gugus Tugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keluarga inti dan riwayat kontak dengan pasien untuk menentukan tindakan antisipasi persebaran virus Corona.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten Karo, menyusul adanya informasi pasien tersebut pernah bermukim di Kecamatan Merek.