Medan (ANTARA) - Penyidik Polres Dairi hingga Senin baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) bagi warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang terdampak pandemi COVID-19.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP M.P. Nainggolan ketika dihubungi ANTARA di Medan, Senin, menyebutkan tersangka berinisial EBA, pegawai Kantor Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi.
Menurut dia, untuk menentukan tersangka lainnya, Polres Dairi masih mengembangkan kasus tersebut.
Baca juga: Polda Sumut masih selidiki dugaan penyelewengan bansos COVID-19 di lima daerah
Baca juga: Polres Dairi segera kirim berkas perkara pemotongan dana BST ke Kejari
Baca juga: Polres Dairi kembangkan kasus pemotongan BST warga terdampak COVID-19
Penyidik Polres Dairi masih bekerja di lapangan untuk melakukan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara
.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Selain itu, warga yang dirugikan dalam kasus tersebut.
"Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru. Pasalnya, kasus pemotongan dana BST itu tidak mungkin dilakukan seorang," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, personel Unit Tipidkor Polres Dairi menetapkan seorang pegawai Kantor Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana BST bagi warga terdampak COVID-19.
Ia mengatakan bahwa tersangka melakukan pemotongan BST secara sepihak dengan dalih agar bantuan tersebut bisa untuk warga yang tidak dapat bantuan.
"Jadi, atas kebijaksanaan pengurus desa itu, ada 59 orang yang mendapat BST mau diratakan oleh oknum pegawai Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi," ujarnya.
Selanjutnya, ada di antara warga yang merasa tidak senang, kemudian melaporkan kasus pemotongan dana BST itu ke Polres Dairi.
Sejauh ini, kata dia, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka EBA karena adanya jaminan dari Kepala Desa Buluhduri Osaka Sihombing.