Medan (ANTARA) - Sebanyak 1.295 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan Provinsi Sumatera Utara, memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 1441 H.
Kepala Lapas Kelas I A Medan Frans Elias Nico, Sabtu mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan 1.451 warga binaan untuk mendapat remisi, namun baru 1.295 yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Dari total 1.295 warga binaan yang menerima remisi, sembilan diantaranya dinyatakan bebas, namun tetap menjalani hukuman pengganti atau subsider karena tidak membayar denda yang ditentukan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Baca juga: 11 narapidana Rutan Kelas II B Tanjung Pura Langkat dapat remisi
Ia menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya dan berbuat baik selama berada di dalam lapas.
Pemberian remisi ini, kata Frans, nantinya akan langsung diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara atau Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara pada Minggu (24/5).
"Remisi ini akan diberikan setelah siap melaksanakan Shalat Idul Fitri nanti," katanya.
1.295 napi di Medan dapat remisi Idul Fitri, 9 diantaranya bebas
Sabtu, 23 Mei 2020 13:04 WIB 1558