Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Bahorok, Kabupaten Langkat, menangkap tiga pelaku tindak pidana memiliki narkotika saat berada di Jalan Umum Desa Perkebunan Bukit Lawang Desa Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Sabtu.
Tiga tersangka itu M Idmail Tarigan (44) warga Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, M Kelana (19) warga dengan alamat yang sama dan Sada Areh Ginting (47) warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, katanya.
Baca juga: Polisi Langkat amankan 5,6 kilogram ganja siap dipasarkan di Medan
Baca juga: Miliki puluhan paket sabu, Bandar Babalan ditangkap Polisi Pangkalan Brandan Langkat
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor warna hitam merek Shogun tanpa plat, satu lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), satu lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Rohmat menjelaskan penangkapan dilakukan personel unit reskrim Polsek Bahorok yang mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perintah Kapolsek Iptu Sutrisno kepada Kanit Reskrim Ipda Hermawan lalu menangkap keduanya dan ditemukan sabu-sabu.
Mereka membeli sabu itu dari Sada Areh Ginting seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan menangkapnya.
Dari pengakuan Sada Areh Ginting dirinya membeli sabu-sabu itu dari Bustong seharga Rp 200.000. Usai membeli sabu dari Bustong (yang belum tertangkap) sabu lalu dipecahkan menjadi paket kecil lalu diperjual belikannya.