Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Bahorok Polres Langkat menangkap satu tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 58 unit tablet merek Evercoss warna hitam dan satu unit digital projector merek BenQ dari ruang kantor Kepala Sekolah SMPN 2 Bahorok.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Minggu menjelaskan berdasarkan laporan korbannya Drs Jonas Ramza Sitinjak selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Bahorok.
Berdasarkan laporan itu polisi lalu melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus itu dan mendapatkan informasi pelakunya Haris (36) warga Dusun VI Kampung Baru, Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok.
Baca juga: Bandar sabu-sabu Pematang Jaya diringkus polisi Pangkalan Susu Langkat
Baca juga: Polisi Salapian Langkat tangkap karyawan kebun pencuri lembu
Pengungkapan tersangka Haris ini, adanya seorang warga Agus Ramadhan alias Agam dimana kepada petugas Polsek Bahorok, dirinya ada menerima titipan dua unit tablet merek Evercoss warna hitam dari Haris dan tablet tersebut di duga milik SMPN 2 Bahorok yang telah hilang dicuri, Sabtu (21/3) sekitar pukul 01.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SMPN 2 Bahorok.
Berdasarkan informasi itulah petugas lalu menangkap Haris yang sedang berada di jalan Niaga Kelurahan Pekan Bahorok depan gereja GBKP Bahorok, dimana tersangka mengakui perbuatannya.
Sementara tiga tablet disita sebagai barang bukti sementara lainnya sudah dijual tersangka.
Pencuri 58 tablet milik SMPN 2 Bahorok Langkat diringkus Polisi
Minggu, 17 Mei 2020 10:59 WIB 14917