Simalungun (ANTARA) - Sepasang orang yang diduga kekasih diamankan dari rumah sewaan, polisi temukan 19 bungkus plastik klip kecil narkoba jenis sabu.
Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto, Rabu (29/4) mengatakan, sabu itu ditemukan dari kantong jaket ERG (36), warga Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun dan dijadikan tersangka.
Kepolisian juga menemukan peralatan yang digunakan untuk memakai sabu dan uang sejumlah Rp 663.000.
Baca juga: Polres Simalungun amankan sabu dari dalam kotak bedak
Baca juga: Suhu badan tinggi, mahasiswi diperiksa rapid test di pintu keluar Simalungun
Sedangkan pasangannya, VA br S (18), warga Kabupaten Toba dijadikan saksi, atas pengakuan tidak mengetahui terkait sabu itu.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi warga Nagori Marjanji Embong, Kecamatan Panombeian Panei pada Minggu (26/4) malam, adanya orang yang dicurigai menggunakan narkoba di rumah sewaan di komplek perumahan desa setempat.
Malah warga sudah mengamankan pasangan itu saat personel Unit Reskrim tiba di lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Panei Tongah dan selanjutnya menyerahkan ke bagian Satnarkoba Polres Simalungun.
Sepasang kekasih diamankan dari rumah sewaan, polisi temukan 19 bungkus sabu
Rabu, 29 April 2020 17:29 WIB 1235