Madina (ANTARA) - Badan Anggaran Daerah (Banggar) DPRD Kabupaten Mandailing Natal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, Senin (20/04).
Dalam rapat tersebut Banggar bersama TAPD melakukan pembahasan penanggulangan COVID-19 serta dampak ekonomi yang ditimbulkan serta penggunaan anggaran yang dipergunakan dalam penanganan COVID-19.
Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor : 119/213/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penangangan COVID-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Baca juga: Cegah COVID-19, Karang Taruna Mompang Jae lakukan penyemprotan
Baca juga: Atika Nasution bagi masker ke pedagang
Rapat penyesuaian anggaran pendapat belanja daerah dengan TAPD ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.
Sekda Madina, Gozali Pulungan menyebutkan, dalam rangka penanggulangan virus Corona di Madina, Pemkab Madina telah menganggarkan anggaran sebesar 12 milyard.
Dana ini diambil dari pergeseran anggaran biaya perjalanan dinas luar daerah baik Pemda maupun DPRD Madina.
Dana 12 milyard tersebut sebanyak 7 milyard dialokasikan untuk Bantuan Sosial (Bansos) untuk pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Sedangkan 5 milyar lagi untuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan ini dalam proses.
Sekda menyebutkan, sebelumnya Pemkab Madina sudah mengalokasikan anggaran sebanyak 2,5 milyard untuk penanganan COVID-19 yang bersumber dari dana Tak Terduga (TT).
Dana tersebut sebanyak 1,5 milyar disalurkan untuk Dinas Kesehatan dan sudah dibelanjakan kepada APD dan obat-obatan. Sedangkan 900 juta lebih untuk penanganan virus Corona di rumah sakit umum Panyabungan.
Sementara itu, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis meminta kepada Pemerintah Daerah agar hati-hati menyesuaikan data penerima bantuan tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan penerima bantuan yang bersumber dari dana desa. Begitu juga dengan penerima bantuan lainnya seperti penerima PKH dan bantuan langsung tunai lainnya.