Langkat (ANTARA) - Ibrahim alias Kuleh warga Linkungan III Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian ditangkap Polsek Salapian karena mencuri 600 batang bibit kelapa sawit berdasarkan laporan korbannya Sampang Malem.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Senin, menjelaskan, sebelumnya tersangka ini melarikan diri hampir tujuh bulan sejak September 2019.
Kanit Reskrim Polsek Salapian Ipda Mimpin Ginting beserta anggota melakukan penangkapan saat tersangka berada di teras rumahnya di Lingkungan III Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian.
Baca juga: Warga Medan pemilik sabu-sabu ditangkap polisi Kuala Langkat
Baca juga: Lagi asyik meracik sabu, seorang petani ditangkap Polisi Besitang Langkat