Langkat (ANTARA) - Deny Eka Syahputra alias Doni warga Komplek Pondok Surya Lingkungan V Blok VII Nomor 35 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia yang datang dari arah Binjai ditangkap polisi Kuala karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Senin.
Penangkapan oleh polisi terhadap tersangka ini saat berada di lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram, korek gas warna hijau, kaca pireks memiliki karet dot warna merah, jarum merk Single Use Needle dan satu unit becak motor dengan nomor polisi BK 5936 PT, katanya.
Baca juga: Lagi asyik meracik sabu, seorang petani ditangkap Polisi Besitang Langkat
Baca juga: Miliki sabu-sabu, dua warga ditangkap Polsek Besitang Langkat
Penangkapan saat aparat polisi menerima informasi ada pelaku yang sedang memiliki , menyimpan , menguasai narkotika jenis sabu dan sedang mengendarai satu unit becak motor dengan nomor polisi BK 5936 PT dari arah Binjai menuju Kuala.
Ketika melintas langsung dilakukan pengejaran tepat di depan Kantor Samsat Kuala di Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala pelakupun diberhentikan.
Lalu saat itu pelaku langsung membuangkan satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kirinya ke atas becak motor milik pelaku tersebut.
Petugas menyuruh pelaku agar mengambil kembali barang yang dibuangkannya tersebut, dan mengakui barang tersebut adalah miliknya, saat digeledah menemukan barang bukti lainnya.
Warga Medan pemilik sabu-sabu ditangkap polisi Kuala Langkat
Senin, 20 April 2020 7:30 WIB 2175