Medan (ANTARA) - Personel Satuan Polairud Polres Tanjung Balai mengamankan 17 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia, setelah tiba di TPI Bagan Baru Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya di Medan, Senin, menyebutkan para TKI itu datang dari Pulau Sikincan, Malaysia dengan menumpang pukat tarik di negara tersebut.
Baca juga: Warga meninggal di RSUD Tanjungbalai demam dan alami sesak nafas
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai berharap wartawan sampaikan berita menyejukkan terkait COVID-19
Setelah berada di tengah laut Malaysia, mereka dipindahkan dan dibagi-bagi ke tiga boat nelayan Malaysia dengan memuat 5 dan 6 orang TKI ilegal tersebut ke satu unit kapal nelayan Malaysia.
"Selanjutnya di tengah laut dioper lagi ke 4 boat nelayan Indonesia dan dari tengah laut lama pelayaran selama 3 jam ke Tanjung Balai Asahan. Para TKI sebanyak 17 orang diturunkan di TPI Bagan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," ujarnya pula.
Seluruh TKI tersebut diamankan di Gedung Olahraga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai sebagai ruangan karantina sementara Gugus Tugas Pencegahan COVID-19.