Medan (ANTARA) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut mulai 12 April 2020 mewajibkan penumpang memakai masker di area stasiun dan kereta api (KA).
"Wajib menggunakan masker bagi penumpang dan semua orang di sekitar kawasan KA sejalan dengan rekomendasi WHO dan pemerintah yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Vice President PT KAI Sumut Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Jumat.
Baca juga: Jumlah penumpang kereta api di Sumut anjlok karena COVID -19
Baca juga: KAI Sumut batasi kapasitas penumpang hanya 50 persen
Terkait kebijakan wajib menggunakan masker itu, manajemen terus menyosialisasikan kewajiban tersebut.
"Sosialisasi terus dilakukan dan terhitung mulai 12 April akan diberlakukan," ujarnya.
Apabila ada calon penumpang atau penumpang tidak menggunakan masker, maka tidak diizinkan naik ke kereta api.
"Calon penumpang tanpa masker dilarang masuk dan uang tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pemesanan," ujarnya.
Daniel menegaskan, penumpang juga diwajibkan untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer yang disediakan.
Ia berharap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut guna mencegah penyebaran COVID -19 melalui moda transportasi kereta api.
PT KAI Sumut wajibkan penumpang pakai masker mulai 12 April
Jumat, 10 April 2020 22:31 WIB 1201