Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Besitang Kabupaten Langkat menangkap dua tersangka pemilik narkotika dari Jalan Dusun IV Bukit Pelita Utara Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad, di Stabat, Jumat.
Tersangka yang diamankan polisi Besitang itu Hafil Ramadhani Harahap warga Dusun VII Bukit Pelita Utara Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang dan Mhd Jaid, warga Dusun XII Bukit Pelita Selatan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang, katanya.
Baca juga: Polisi Binjai amankan pemilik narkotika
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Medan Banda Aceh tepatnya di Dusun IV Bukit Pelita Utara Desa Bukit Selamat akan ada transaksi narkoba.
Selanjutnya Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda Ferry Sirait dan anggota opsnal untuk melakukan lidik dan penangkapan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Binjai ringkus dua tersangka pemilik sabu-sabu
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim meluncur ke tkp dan melakukan pengintaian di seputaran dan melihat dua org laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu pembeli narkoba yang telah dipegang keduanya.
Namun sebelum mengamankan kedua pelaku, salah seorang pelaku yang memegang narkoba tersebut, mengetahui kedatangan tim dan sempat membuang bungkusan berisi narkoba tersebut, dan oleh petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Dua tersangka pemilik narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Binjai
Ketika diperiksa keduanya mengakui bahwa bungkusan yang berisikan narkoba tersebut adalah milik mereka yang hendak dijual kepada seseorang pembeli.