"Kita kembalikan ke Polres penyidikannya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dijumpai ANTARA di Mapolda Sumut, Rabu (26/2).
Sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan OTT di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Polda Sumut OTT Camat Babalan Langkat, 3 orang diamankan
Baca juga: Polda Sumut OTT Camat Babalan Langkat, 3 orang diamankan
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan 3 orang yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Camat Babalan Nurfadlina.
Ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp100.000.
Baca juga: Polisi tetapkan Camat Babalan Langkat sebagai tersangka kasus pemerasan
Baca juga: Polisi tetapkan Camat Babalan Langkat sebagai tersangka kasus pemerasan
Selain menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Camat Babalan. Berkas yang diamankan terkait dengan permohonan SIMB.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Babalan Rosmiati sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi tahan Camat dan Sekcam Babalan Langkat terkait dugaan korupsi
Baca juga: Polisi tahan Camat dan Sekcam Babalan Langkat terkait dugaan korupsi