Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Kedua tersangka yang ditahan yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Babalan Rosmiati.
Ia menyebutkan hingga saat ini pihak Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Masih terus dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp100.000.
Selain menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Camat Babalan. Berkas yang diamankan terkait dengan permohonan SIMB.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Babalan Rosmiati sebagai tersangka.