Simalungun (ANTARA) - RH (37) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan aparat kepolisian atas perbuatan menganiaya anak tirinya.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, di Aspol Jalan Sangnaulauh, Pematangsiantar, Senin (17/2) malam menyebutkan, pelaku ditahan di Mapolsek Perdagangan.
Baca juga: Dua mobil pick up tabrakan di Simpang Panei Simalungun
Penganiyaan terhadap pelajar kelas 2 SD itu dilakukan pada Kamis (13/2) kira-kira pukul 15.00 WIB di perumahan komplek sekolah.
Baca juga: Ditabrak bus Karya Agung, ibu dan anak tewas di Simalungun
Kasus penganiayaan yang viral di media sosial itu dilaporkan kakek korban dan tersangka diamankan petugas Polsek Perdagangan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Simalungun, Minggu (16/2).
Kapolres menjelaskan, video berdurasi tiga menit 19 detik itu direkam secara amatiran oleh teman korban yang melihat kejadian.
Diduga korban dianiaya ibu tirinya, hanya karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah dan tugas dari sekolah.