Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap Syahrial Rokan (47) warga Gang Nangka Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura karena kedapatan memiliki 4,02 gram sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Rabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat ringkus nelayan pemilik 3,35 gram sabu
Dari penangkapan terhadap Syahrial Rokan ini diamanakan empat bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 4,02 gram, satu plastik klip kosong, dua sekop sabu terbuat dari pipet plastik kecil, kotak kecil, timbangan elektrik, katanya.
Penangkapan bermula dari informasi ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu di Gang Nangka Kelurahan Pekan Tanjung Pura, lalu ditindaklanjuti dilapangan oleh Kanit Satu Iptu Rudy Sahputra SH, sambungnya.
Baca juga: Polisi Stabat tangkap pelaku perjudian togel
Baca juga: Miliki dua paket sabu warga Hinai Langkat diringkus polisi
Kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah terhadap tersangka ini maka ditemukan berbagai barang bukti tersebut.
"Kita juga sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka ini," katanya.