Langkat (ANTARA) - Aparat Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat meringkus seorang nelayan Faisal Amri Manurung (31) pemilik 3,35 gram sabu sabu, warga Lorong Gandhi Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan dalam Operasi Antik Toba 2020.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Selasa.
Baca juga: Miliki dua paket sabu warga Hinai Langkat diringkus polisi
Penangkapan itu dilakukan petugas Satresnarkoba di Gang Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, tujuh bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabh berat bruto 3,53gram dan satu dompet kecil berwarna hitam.
Penangkapan terhadap Faisal Amri Manurung berdasarkan informasi dari masyarakat di Gang Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kanit I Resnarkoba Iptu Rudy Sahputra SH dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan sekaligus dilakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas, disamping kanan tempat tersangka duduk.
Tersangka Faisal Amri Manurung langsung diboyong ke Mapolres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebib lanjut, kata Adi Haryono.