Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, di Stabat, Rabu.
Dari penangkapan terhadap tersangka Yop Yepi ini diamankan barang bukti satu HP merk Mitto warna hitam, uang tunai sejumlah Rp149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), buku notes, pulpen, buku tafsir mimpi, rekapan angka pasangan togel dan togas.
Baca juga: Polres Langkat tangkap warga Tanjung Pura miliki 4,02 gram sabu
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat ringkus nelayan pemilik 3,35 gram sabu
Pelaku ini ditangkap di Dusun I A Desa Arah Condong, Kecamatan Stabat, oleh Bripka Subandi, Bripka Doddy Afrijal, Bripka Herdianto, SH, katanya.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga di TKP sering dijadikan tempat perjudian jenis togel/togas tanpa izin.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan lidik dan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju TKP, tersangka sedang melakukan rekap angka pesanan, katanya.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.