Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dari Unit 2 mengamankan dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari dua tempat terpisah Kecamatan Tanjung Pura dan Kecamatan Sawit Seberang.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Sabtu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat ringkus Bahral warga Sei Lepan miliki tiga paket sabu-sabu
Tersangka yang diamankan oleh tim Opsnal Unit 2 pimpinan Sukma Atmaja SH itu yakni Suheiri alias Vietnam (34) warga Dusun 2 Desa Baja Kuning Kecamatan Tanjung Pura ditangkap di Jalan Teluk Bakung Dusun Rantau Panjang Tanjung Pura.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti dua bungkus klip plastik kecil bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,30 gram, dan uang tunai sejumlah Rp225.000,.
Baca juga: Polisi Langkat amankan dua tersangka pemilik narkotika dalam Operasi Antik Toba
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat di Jalan Teluk Bakung. Tim menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan tempat.
Lalu barang bukti tersebut diamankan dan tersangka mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya.
Unit 2 ini juga menangkap tersangka lain yaitu Juliandi (35) di Dusun Pondok XIII, Desa Mekar Sawit Belpab Kecamatan Sawit Seberang.
Baca juga: Pasangan suami istri warga Pantai Gemi ditangkap Polisi Stabat Langkat miliki sabu-sabu
Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa satu bungkus klip plastik kecil bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,19 gram.
Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Dusun Pondok XIII, Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu Unit 2 melakukan penangkapan saat tersangka berada di pinggir jalan dan melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti di lemparkan ke tanah tepatnya di sekitar tersangka berdiri.