Langkat (ANTARA) - Pasangan suami istri Elviana alias Evi (37) dan Suhariono alias Har (37) warga Dusun IV Suka Maju Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat diamankan polisi setempat karena kedapatan memiliki tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, di Stabat, Jumat.
Penangkapan terhadap pasangan suami istri ini dilakukan aparat Polsek Stabat Kamis (30/1) setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat disana.
Baca juga: Warga temukan mayat di Sumur Tua Sei Lepan Langkat, diduga sakit
"Begitu mendapatkan informasi petugas langsung meluncur ke lokasi diantaranya TR Pasaribu, Dodi Afrizal dan Herdianto," ujar Andri.
Sesampainya dikediaman tersangka pasangan suami istri ini petugas lalu melakukan pengintaian dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan sebuah ruangan kamar serta penggeledahan badan terhadap keduanya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga buah plastik kecil warna putih yang berisi butiran kristal diduga sabu dan perempuan yang bernama Elvina als Evi mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Stabt guna proses hukum selanjutnya dan mengirimkannya ke Satresnarkoba Mapolres Langkat.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat ringkus Bahral warga Sei Lepan miliki tiga paket sabu-sabu
Baca juga: Polisi Langkat amankan dua tersangka pemilik narkotika dalam Operasi Antik Toba