Tanjungbalai (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mahyaruddin Salim meminta Kapolda Sumut mengusut kisruh pembuangan limbah PT.Halindo yang meresahkan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Kisruh pembuangan limbah PT Halindo di pemukiman warga dan ke Sungai belum menemukan titik terang dan penyelesaian yang jelas. Saatnya Kapoldasu mengusut kasus ini," ujar Mahyaruddin Salim Batubara kepada ANTARA, Senin (27/1)
Mahyaruddin yang terpilih dalam Pemilu Legeslatif 2019 dari Dapil V (Batu Bara, Asahan, Tanjungbalai) itu juga menyayangkan sikap Pemkot Tanjungbalai yang dinilai lamban dan bertele-tele dalam menangani permasalahan limbah PT Halindo tersebut.
Baca juga: AIH Tanjungbalai desak Kapoldasu ambil alih kasus limbah PT Halindo
Manurut dia, pengakuan Kadis Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai yang mengakui bahwa PT.Halindo tidak memiliki Izin Lingkungan harusnya menjadi dasar Pemkot untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
"Tidak punya Izin Lingkungan merupakan alasan yang sangat kuat bagi Pemkot Tanjungbalai untuk menutup PT.Halindo perusahaan yang bergerak dibidang ekspor hasil laut itu," kata Mahyaruddin anggota Komisi E DPRD Sumut itu.
Ia melanjutkan, atas pembuangan limbah ke pemukiman warga dan sungai, masyarakat sudah turun ke PT Halindo, maka Pemkot Tanjungbalai wajib mengambil tindakan tegas (menutup) PT.Halindo yang dinilai sudah mencemarkan lingkungan.
Apalagi pembuangan limbah itu sudah sering dan berlangsung sejak 2017 hingga 2020. Jangan sampai polemik ini membuat masyarakat marah sehingga main hakim sendiri karena setiap hari warga Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung menghirup bau busuk dan terkena penyakit gatal-gatal.
Baca juga: Warga tangkap pembuang limbah PT. Halindo ke Sungai Asahan
Hal itu jelas melanggar Undang-Undang (UU) maupun Peraturan berlaku seperti, UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yakni pasal 22 ayat 3 mengenai kesehatan lingkungan disilenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.
Demikian juga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Begitu juga PP mengenai AMDAL dan IPAL.
"Ada apa ini, ditengah Pemkot Tanjungbalai sedang giat mengampanyekan peduli lingkungan, namun pasif terhadap PT.Halindo. Jika Kapoldasu dan Pemkot Tanjungbalai tidak segera menyelesaikan masalah limbah itu, bersama masyarakat Teluk Nibung, Saya siap membawa masalah ini ke DPRD Sumatera Utara," kata Mahyaruddin tegas.