Simalungun (ANTARA) - Personel Polres Simalungun menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), di jalan umum Tanjung Dolok - Simarjarunjung, Huta Silautu Nagori Sibaganding.
Dalam pesan WA, Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba AKP Eduar Tobing, Minggu (12/1), menyebutkan penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2020, kira-kira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: IRT di Sindar Raya Simalungun nyambi jurtul togel di kedainya
Penangkapan tersangka FJAP (38) menindaklanjuti informasi masyarakat atas kegiatan penyalahgunaan narkoba di kampung mereka.
Saat melakukan penggerebekan di rumah kediaman tersangka, personel kepolisian menemukan ganja seberat kira-kira dua ons di dalam bungkus plastik.
Namun, kepolisian belum dapat menangkap dua orang pria inisial BM dan SL, warga Lorong 20 Kota Pematangsiantar yang diduga "pemasok" ganja sesuai keterangan tersangka.