Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu Kasat Reskrim, AKP M Agus Setiawan, Minggu (12/1), mengatakan, penangkapan tersangka atas kasus perjudian jenis toto gelap.
Baca juga: Dua hari, tiga tewas tabrakan di Simalungun
Pengusaha warung kopi itu menerima pesanan untuk tebak nomor dan selanjutnya menyerahkan kepada seseorang dengan inisial AP yang juga warga Kelurahan Sindar Raya.
Saat penangkapan, personel Unit Jahtanras menemukan buku tulis berisi angka tebakan, buku tafsir mimpi, buku catatan tebakan yang pernah dimunculkan dan uang pecahan Rp20.000.
Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa kantor Satreskrim di Pamatang Raya untuk proses lebih lanjut.
Pewarta: WaristoEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026