Medan (ANTARA) - Sepanjang 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama BNN Kabupaten/kota di wilayah Sumut telah melakukan pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 71 kasus dengan jumlah berkas perkara tindak pidana narkotika yang P-21 sebanyak 85 berkas dengan jumlah tersangkanya sebanyak 106 orang.
"Untuk barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah ganja sebanyak 145.342,6 gram, ekstasi sebanyak 6.230 butir, sabu sebanyak 36.973,75 gram, happy five sebanyak 330 butir," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atria, Jumat.
Untuk kasus TPPU Narkotika yang telah P-21 kata Atria, sebanyak 3 kasus dengan jumlah aset yang berhasil disita berupa uang tunai lebih dari Rp958 juta, kendaraan roda 4 sebanyak 3 unit, rumah sebanyak 3 unit dan apartemen sebanyak 1 unit.
Baca juga: BNN Sumut musnahkan 142 kg ganja dan 455,5 gram sabu
Baca juga: 2020, BNN fokus pada pemberantasan pengendali peredaran narkoba di lapas
"BNNP Sumut beserta seluruh jajaran juga melakukan upaya diseminasi informasi serta Advokasi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika. Penyelenggaraan diseminasi Informasi di Sumut telah dilaksanakan sebanyak 11.057936 sebaran informasi untuk kegiatan DIPA, dan sebanyak 1409 944 sebaran informasi untuk kegiatan Non DIPA," ujarnya.
Selain melakukan pemberantasan, pencegahan serta rehabilitasi, BNNP Sumut juga melakukan pemberdayaan masyarakat sembari menambahkan peningkatan kemampuan atau pengembangan kapasitas masyarakat sebagai subjek pembangunan.hg
Peningkatan kemampuan yang diberikan berupa pengetahuan dan keterampilan sehingga masyarakat dapat secara mandiri melaksanakan langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sepanjang tahun 2019 kata Atria, telah dilaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas sebanyak 4 kegiatan workshop den 4 kegiatan Bimtek dan diikuti oleh 160 orang peserta.
"Untuk pelatihan penggiat dengan diikuti oleh 468 instansi dan 3.969 orang penggiat anti Narkoba untuk kegiatan DIPA serta 44 instansi dan 1.790 orang penggiat anti Narkoba untuk kegiatan Non DIPA," ujarnya.