Medan (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika (BNN) pada tahun 2020 akan memfokuskan pemberantasan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) agar dapat menutup ruang gerak bisnis para bandar narkoba.
BNN geram dengan banyaknya napi kasus narkoba yang masih beraksi di dalam jeruji besi penjara lapas yang saat ini mampu mengendalikan dan mengedarkannya di luar.
"Iya memang cukup banyak keterkaitan lapas dengan peredaran narkoba terutama para napi itu masih mampu mengendalikan peredaran narkoba di luar," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Medan, Rabu (11/12).
Baca juga: BNN tangkap bandar narkoba modus penarik becak
Arman menjelaskan adanya peningkatan, pada tahun 2017 ada sekitar 29 lapas yang kita identifikasi terkait dengan peredaran narkoba dan laporan terakhir saat ini ada 44 lapas.
"Karena sampai saat ini kami belum menerima balasan tentang upaya-upaya dari lapas untuk mengurangi peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi-napi binaan lembaga pemasyarakatan tapi upayanya belum kita lihat dan belum diinformasikan kepada kita," katanya.
Ia menambahkan BNN dan pihak lapas harus ada kerja sama yang baik dan saling mengisi serta melakukan perbaikan-perbaikan sistem dalam memberantas peredaran narkotika agar dapat menutup ruang gerak bisnis para bandar narkoba.
BNN menyebutkan 90 persen lebih transaksi narkoba yang berhasil diungkap, dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selama kurun waktu 2017, BNN berhasil mengungkap kejahatan narkoba sebanyak 46.537 kasus di seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah tersangka yang ditangkap adalah 58.365 orang.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut beberapa diantaranya melibatkan narapidana yang masih mendekam di lapas.