Langkat (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat menangkap tujuh orang nelayan yang merupakan warga Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Dimana pengamanan terhadap ketujuhnya dilakukan Rabu (11/10), dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden untuk melakukan upaya extraordonary dalam penanganan narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Langkat.
Dimana sebelumnya Kepala BNN Langkat menerima informasi dari masyarakat Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat Ke BNNP Sumut.
Adapun pelaku penyalahgunaan narkotika jenid sabu-sabu dan ganja itu antara lain AS (43) seorang nelayan warga Dusun V Melur Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, MH (31) seorang nelayan warga Dusun II Damai Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat.
Selanjutnya SAR (45) seorang nelayan warga Dusun VIII Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, RK (21) juga seorang nelayan warga Dusun II Damai Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat.