Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Hari ini, dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka IAN dalam kasus suap tindak pidana korupsi suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 ke penuntutan atau tahap 2," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Rencana sidang terhadap Isa akan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Camat Medan Selayang dikofirmasi KPK terkait biaya perjalanan Wali Kota ke Jepang
"Besok yang bersangkutan akan dibawa ke Medan dan akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta," kata Febri.
Dalam proses penyidikan untuk tersangka Isa, KPK telah memeriksa 92 saksi dari berbagai unsur, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Kadis Pariwisata Kota Medan, Kadis Kesehatan Kota Medan.
Selanjutnya, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Kadis Pendidikan Kota Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Kadis Perhubungan Kota Medan, PNS, wiraswasta, swasta, dan ajudan wali kota.
Baca juga: KPK periksa putra Menkumham Yasonna Laoly terkait kasus Wali Kota Medan
Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Isa bersama Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai tersangka.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Baca juga: KPK panggil 7 saksi kasus suap proyek dan jabatan di Pemkot Medan
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.