Medan (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan akan menyampaikan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di sepanjang Jalan HM Joni Medan, Sumatera Utara.
"Lagi ditelusuri dan lagi dipersiapkan surat-suratnya oleh camat setempat," Kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari kepada ANTARA, Jumat.
Baca juga: Wakil Wali Kota Medan minta bangunan di Jalan HM Joni dibongkar
Terkait pembongkaran kata Isa, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan survei terhadap bangunan-bangunan tersebut.
"Karena harus kita sosialisasikan dulu dan kita liat kondisinya, kalau dia menghalangi jalur air baru kita tindak lanjuti dan pasti kita bongkar," ujarnya
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membongkar bangunan yang tidak memiliki izin yang berada di Jalan HM Joni Medan, Sumatera Utara.
Hal ini dikarenakan bangunan tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya genangan air di sepanjang Jalan HM Joni apabila hujan turun.
Selain faktor sampah, Akhyar juga mendapat informasi bahwasannya dalam parit ditemui banyak pipa sehingga ikut memicu terjadinya penyumbatan.
Kondisi diperparah lagi dengan banyaknya bangunan yang didirikan di atas pemukaan parit yang tidak memiliki izin dan menyalahi peraturan. Hal ini membuat petugas sangat kesulitan untuk melakukan normalisasi.
"Jika memang mengganggu dan menyalahi aturan, bongkar bangunan saja. Jangan karena ulah segelintir orang justru merugikan banyak orang. Lakukan penertiban secepatnya agar kondisi seperti ini tidak berlarut-larut," tegasnya