Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil 7 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Ke-7 saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tiga tersangka, yakni Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK periksa putra Menkumham Yasonna Laoly terkait kasus Wali Kota Medan
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
Tujuh saksi, yakni Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas PU Medan Zulfan Haryanto serta enam orang dari unsur swasta masing-masing Irwanta Purba, Olpen Sianipar, Ibnu Harahap, Bernard Marolo Sitohang, Miko Yova Malau, dan Lincoln Rowandi Sirait.
Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan tiga tersangka tersebut terkait dugaan penerimaan suap.
Baca juga: KPK kembali panggil anggota DPRD Sumut Akbar Buchari
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Baca juga: KPK panggil Plt Kadis PU Kota Medan terkait kasus suap proyek dan jabatan