Medan (ANTARA) - Putra Raja Rumbi Siregar, SH, resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Aceh.
“Benar, hari ini saya dilantik menjadi Kasi PAPBB Kejari Aceh Tenggara,” ujar Putra Siregar saat dikonfirmasi dari Medan, Kamis (29/1).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi, SH, MH, bertempat di Aula Kantor Kejari Aceh Tenggara.
Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan pimpinan yang diberikan kepadanya untuk mengemban jabatan baru tersebut.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Saya akan menjalankan tugas dan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelum menjabat sebagai Kasi PAPBB Kejari Aceh Tenggara, Putra Raja Rumbi Siregar bertugas sebagai Kepala Subseksi (Kasubsi) Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.
Selama menjabat pada posisi tersebut sepanjang 2025, dirinya berperan dalam menuntut pidana mati terhadap 10 terdakwa yang berasal dari perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum berupa pembunuhan berencana.
Di bidang tindak pidana khusus, ia turut membawa Cabjari Deli Serdang di bawah kepemimpinan Hamonangan Sidauruk mencatat kinerja penanganan perkara korupsi, dengan tujuh perkara pada tahap penyelidikan.
Kemudian tiga perkara penyidikan, satu perkara prapenuntutan, dan dua perkara penuntutan sepanjang 2025, serta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp155,79 juta.
Putra menambahkan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan kinerja kejaksaan, khususnya dalam bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
“Semoga amanah yang diberikan ini dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tutur dia.
