Langkat (ANTARA) - Satu dari tiga pelaku pembunuhan Samsul Bahri alias Acong (34) warga Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditangkap polisi berselang empat jam usai melakukan perbuatannya.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Tanjung Pura Iptu Arwanda Sembiring, di Tanjung Pura, Selasa.
Peristiwa yang menewaskan Samsul Bahri itu terjadi Senin (9/12) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura.
Pelaku yang ditangkap itu Riki Rinaldi (35) warga Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas yaitu Hendrik (40) berprofesi sebagai tukang becak, warga Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung Kec Tg Pura dan Andi (30) warga yang sama juga belum tertangkap.
Arwanda mengungkapkan dari penangkapan yang dilakukan terhadap Riki Rinaldi ini petugas mengamankan pisau egrek dan sehelai baju bercak darah.
Kapolsek Tanjung Pura itu menyampaikan kronologis peristiwa pembunuhan itu terjadi saat Riki Rinaldi bersama dua temannya mendatangi korban Samsul Bahri alias Acong, yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah pelaku Riki.
Untuk menanyakan tabung gas dan ayam milik Riki yang dicuri oleh Acong, dimana saat di TKP terjadi pertengkaran, lalu para pelaku mengeroyok korban dengan cara memukul dan membacok korban menggunakan pisau egrek dan broti.
Lalu korban lari masuk ke rumah saksi Yuli Sejahtera alias Marwoto dan tergeletak tak berdaya, saat saksi melihat keluar para pelaku sudah tak terlihat lagi.
Begitu mendapat informasi atas peristiwa itu petugas langsung melakukan olah TKP dan mencari keberadaan pelaku selang empat jam kemudian pukul 21.20 WIB, dimana salah satu pelaku Riki Rinaldi berhasil ditangkap di Gang Tani Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura.
Baca juga: Polres Langkat tangkap tukang bangunan warga Labuhanbatu Utara bawa ganja