Langkat (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Faisal Simatupang memaparkan kasus pembunuhan terhadap Simson Sembiring alias Bagong dan telah memeriksa 23 saksi. Selain itu juga dilakukan proses autopsi dan menetapkan beberapa orang tersangka dimana saat pertama ditangkap dua orang pelaku, selanjutnya ditangkap tiga orang pelaku lainnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang di Stabat, Jumat (5/8), didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Bentrand, dan Kasubbag Humas AKP Yudianto.
Selain menangkap lima orang pelaku pembunuhan, juga diamankan juga barang bukti di antaranya baju, samurai, sepatu, dan alat bukti lainnya.
Faisal juga menyampaikan peristiwa itu terjadi pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, di mana terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Baca juga: Polres Langkat bantah empat personel polisi dianiaya warga
Polres Langkat tangkap lima pelaku pembunuhan di Desa Beruam
Jumat, 4 Agustus 2023 15:51 WIB 5904