Langkat (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga Almarhum Paino yang ditembak di kawasan Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dari Kantor Hukum Afatar dan Rekan Ahmad Mulia Sembiring SH, meminta agar JPU menghadirkan para pelaku penembakan dalam persidangan berikutnya.
Hal itu disampaikan Ahmad Mulia Sembiring SH dari Kantor Hukum Afatar dan Rekan di Stabat, Selasa (9/5).
Pihaknya sangat berharap agar kelima orang terdakwa tersebut dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan berikutnya di PN Stabat.
Sebab, tidak ada lagi yang perlu di khawatirkan termasuk soal virus covid19 ataupun tentang persoalan lainnya, karena pemerintah telah mencabut PPKM dan kondisi sudah kembali normal. Buktinya persidangan Ferdi Sambo di PN Jakarta Selatan semuanya berjalan lancar, tanpa ada hambatan sama sekali,
"Kenapa di PN Stabat, persidangan harus melalui daring, sementara di PN Jakarta Selatan bisa menghadirkan terdakwanya langsung dipersidangan," kata Ahmad.
Untuk itu demi kepastian hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya, pihaknya berharap pada persidangan lanjutan agar para terdakwa dihadirkan di depan persidangan. Itu agar pihaknya dari keluarga korban penembakan yang mengakibatkan kematian Almarhum Paino bisa lega melihat para terdakwa duduk di kursi pesakitan.