Jakarta (ANTARA) - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendesak Presiden Joko Widodo memberikan jaminan rasa aman kepada hakim selama menjalankan tugas terkait tewasnya hakim PN Medan Jamaluddin yang ditemukan di mobilnya di Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11).
Ketua Umum PP IKAHI Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, menilai peristiwa itu merupakan bentuk nyata lemahnya jaminan keamanan hakim selaku penegak hukum.
"Ini bukan pertama kali, tempo hari di Jakarta Pusat kejadian di ruang persidangan dipukul dengan sabuk, di Surabaya hakim ditusuk oleh yang berperkara. Banyak kejadian lain menyangkut keselamatan hakim," tutur Suhadi.
Baca juga: Polisi periksa 4 orang terkait kematian Hakim PN Medan
IKAHI disebutnya telah lama mengusulkan agar dibuat undang-undang tentang contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan yang termasuk di dalamnya soal perlindungn hakim secara fisik, baik lingkup pengadilan mau pun di luar pengadilan.
"Sebetulnya dalam KUHP yang baru juga ada pasal menyangkut hal tersebut, tetapi KUHP baru belum diundangkan ya belum berlaku," ujar Suhadi.
Baca juga: Sebelum tewas, hakim PN Medan mendapat telepon, sosok peneleponnya masih misteri
Standar pengamanan hakim di Indonesia dalam menjalankan tugas dan jabatannya sejatinya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi implementasi dari UU tersebut tidak pernah dijalankan.
Pada Minggu (1/12), Kepala Polda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang juga menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, diduga kuat akibat dibunuh "orang dekat".
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut pihak yang dimaksud dengan orang dekat untuk kepentingan penyelidikan. Tim forensik pun disebutnya masih melakukan uji laboratorium terhadap cairan lambung korban untuk mengetahui kondisi korban sebelum meninggal.
Terkait tewasnya hakim PN Medan, IKAHI desak jaminan keamanan hakim
Selasa, 3 Desember 2019 0:32 WIB 603