Medan (ANTARA) - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan 20 peserta lulus seleksi Tahap XXIII Tahun 2025 untuk penempatan pada tingkat pertama dan banding.
Dilihat di Medan, Jumat (7/11), penetapan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 54/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2025, yang ditandatangani Ketua Pansel Dr. Prim Haryadi, SH, MH, dan Sekretaris II Dr. Sudharmawatiningsih, SH, M.Hum.
Berdasarkan hasil rapat Pansel yang digelar pada Kamis (6/11), sebanyak 10 peserta dinyatakan lulus untuk ditempatkan di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, dan 10 peserta lainnya ditempatkan pada tingkat banding.
Pengadilan tingkat pertama merupakan pengadilan pada Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada persidangan awal.
Sementara tingkat banding berada di lingkungan Pengadilan Tinggi (PT), yang memeriksa permohonan banding atas putusan tingkat pertama.
Untuk penempatan tingkat pertama, 10 peserta yang lulus yakni Nazaruddin (PT Sulawesi Barat), Hendra Pramana Sakti (PT Medan), Muhammad Faizal (PT Kepulauan Riau), Reni Purba (PT Jakarta), Chairul Azmi (PT Medan).
Kemudian, Didik Purna Irawan (PT Jakarta), Nor Aniah (PT Banjarmasin), Anton Hutomo Sugiarto (PT Surabaya), Yenni (PT Palembang), dan Teguh Bambang Rustanto (PT Jakarta).
Sementara itu, peserta yang lulus penempatan di tingkat banding, Wahyupi (PT Medan), Hasan Udi (PT Palangkaraya), Dr. Mochammad Agus Salim (PT Jakarta), Rudy Sudianto (PT Jakarta), Aslan Hasan (PT Maluku Utara).
Selanjutnya, Timbul Priyadi (PT Semarang), Sukartono (PT Jakarta), H. Aswijon (PT Pekanbaru), R. Chandrayana F. (PT Makassar), dan Diah Purwadani (PT Yogyakarta).
Pansel mewajibkan seluruh peserta lulus untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), serta membawa berkas untuk pengisian atau lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai formulir yang disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti diklat dan membawa berkas-berkas untuk pengisian atau lampiran LHKPN sesuai formulir yang disediakan KPK,” demikian tertulis dalam pengumuman.
Pansel juga menegaskan bahwa hasil seleksi tersebut bersifat final.
“Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” bunyi pengumuman tersebut.
