Medan (ANTARA) - Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Hendra Pramana Sakti, S.Sos, SH, MH, dinyatakan lulus seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIII Tahun 2025.
Pengumuman kelulusan itu dibenarkan oleh Hendra Pramana Sakti. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kelulusan tersebut.
“Alhamdulillah saya dinyatakan lulus menjadi calon Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama,” ujar Hendra ketika dihubungi dari Medan, Jumat (7/11).
Hendra sebelumnya bertugas sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan pernah menjabat Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Pria lulusan Universitas Sumatera Utara (S1 Ilmu Komunikasi) dan Universitas Muslim Nusantara Al-Wasliyah Medan (S1 Ilmu Hukum) ini juga meraih gelar S2 Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan.
Hendra diketahui lulus seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Medan bersama peserta lainnya Chairul Azmi, SH, MH.
Kelulusan Hendra dan Chairul Azmi bersama 18 peserta lainnya tertuang dalam Pengumuman Nomor 54/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2025, ditandatangani Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dr. Prim Haryadi, SH, MH, dan Sekretaris II Dr. Sudharmawatiningsih, SH, M.Hum, berdasarkan hasil rapat Pansel pada Kamis (6/11).
Dari hasil seleksi, 20 peserta dinyatakan lulus, dan masing-masing 10 peserta ditempatkan di Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan 10 peserta di tingkat banding.
Pengadilan Tipikor tingkat pertama berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada persidangan awal, sedangkan tingkat banding menangani permohonan banding atas putusan tingkat pertama.
Dalam pengumuman tersebut, 10 peserta yang lulus penempatan tingkat pertama antara lain, Nazaruddin (PT Sulawesi Barat), Hendra Pramana Sakti (PT Medan), Muhammad Faizal (PT Kepulauan Riau), Reni Purba (PT Jakarta), Chairul Azmi (PT Medan).
Kemudian, Didik Purna Irawan (PT Jakarta), Nor Aniah (PT Banjarmasin), Anton Hutomo Sugiarto (PT Surabaya), Yenni (PT Palembang), Teguh Bambang Rustanto (PT Jakarta).
Sementara 10 peserta yang lulus penempatan tingkat banding, yakni Wahyupi (PT Medan), Hasan Udi (PT Palangkaraya), Dr. Mochammad Agus Salim (PT Jakarta), Rudy Sudianto (PT Jakarta).
Selanjutnya, Aslan Hasan (PT Maluku Utara), Timbul Priyadi (PT Semarang), Sukartono (PT Jakarta), H. Aswijon (PT Pekanbaru), R. Chandrayana F. (PT Makassar), Diah Purwadani (PT Yogyakarta).
Pansel mewajibkan seluruh peserta yang lulus untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) serta membawa berkas untuk pengisian atau lampiran LHKPN sesuai formulir yang disediakan KPK.
“Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian tertulis dalam pengumuman.
