Medan (ANTARA) - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara (Sumut) mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengungkap penyebab kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Ketua IKAHI Sumut Krosbin Lumban Gaol dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Kamis (6/11).
IKAHI Sumut menyampaikan keprihatinan dan empati atas peristiwa kebakaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (4/11) itu menjadi perhatian publik, terlebih hakim yang bersangkutan tengah menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat pemerintah daerah.
“Kami juga menerima berbagai informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya unsur tekanan atau intimidasi terhadap hakim yang bersangkutan,” katanya.
Oleh karena itu, IKAHI Sumut mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau ancaman terhadap hakim baik di dalam maupun di luar pengadilan karena hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kemandirian dan integritas peradilan.
“Kami meminta aparat berwenang untuk memastikan perlindungan bagi hakim yang bersangkutan dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung,” tegasnya.
IKAHI Sumut menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas kepada anggota yang terdampak, termasuk bantuan dalam bentuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keamanan dan ketenangan hakim yang bersangkutan dalam menjalankan tugas yudisial.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menahan diri dari spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat yang berwenang serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hakim dan lembaga peradilan dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun ancaman, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
“Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menjaga marwah serta independensi peradilan di Sumatera Utara,” tutur Krosbin Lumban Gaol.
