Seperti yang dilakukan oleh Aisyah yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas satu, kini beralih ke kelas tiga.
"Kondisi keuangan kita enggak stabil lagi, karena ada kenaikan. Jadi ya udahlah pindahkan aja," ujarnya saat dijumpai ANTARA di kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin.
Selain Aisyah, ada juga Ana. Ana mengaku akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, banyak warga di kawasan tempat tinggalnya di Hamparan Perak memilih untuk turun kelas.
"Hampir rata-rata pada turun, karena naiknya juga segitu kan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Medan melalui Humas BPJS Kota Medan Redo, membenarkan banyak warga yang turun kelas.
"Mulai dari isu-isu kenaikan itu pun sebenarnya sudah ada yang turun kelas. Tetapi setelah ditetapkan kenaikan, banyak yang turun kelas," katanya saat dikonfirmasi ANTARA.
Diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani beleid yang berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dirilis pada per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aturan itu menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.