Medan (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara memeriksa Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus dalam kasus dugaan pungutan liar pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di kantor BPKAD Pematang Siantar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana dikonfirmasi di Medan, Senin (29/7) malam, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Orang pertama dan kedua di Pemkot Pematang Siantar itu, menurut dia, diperiksa sebagai saksi dan bukan tersangka.
"Penyidik melayangkan sejumlah pertanyaan kepada keduanya mengenai kasus OTT yang terjadi di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pematang Siantar," ujar Samtana.
Kedua pejabat tersebut dimintai keterangan sejak pagi hingga sore hari di sebuah ruangan Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Pemeriksaan tersebut, berjalan lancar," katanya.
Baca juga: Polda Sumut OTT dua ASN dan satu honorer Pemkot Pematangsiantar
Baca juga: Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pematangsiantar disegel pasca-OTT
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara juga memeriksa Sekretaris Daerah Pemkot Pematang Siantar Budi Utari sebagai saksi dalam dugaan pungutan liar (pungli) pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di kantor BPKAD Pematang Siantar.
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka AP, Kepala BPKAD Pemkot Pematang Siantar, dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Saat ini tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolda Sumut.
Baca juga: Kepala BPKAD Pematang Siantar ditetapkan sebagai tersangka
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar diperiksa polisi
Senin, 29 Juli 2019 23:23 WIB 2465