Medan (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan AP, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, di Medan, Minggu (14/7) malam, mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda.
Sebelumnya, AP yang merupakan orang pertama di BPKAD Pematang Siatar datang ke Mapolda Sumut, Sabtu (13/7) malam dan tidak ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AP selama beberapa jam lamanya, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Rony.
Ia menyebutkan, penetapan tersangka itu karena pemotongan insentif pajak yang sudah berlangsung cukup lama, dan AP dianggap pihak yang harus bertanggung jawab.
Baca juga: Polda Sumut OTT dua ASN dan satu honorer Pemkot Pematangsiantar
"Dalam pemotongan pajak 15 persen itu, AP ikut menerima dan menikmatinya," ucap dia.
Samtana menjelaskan, hingga kini Polda Sumut sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus OTT di BPKAD Pematang Siantar, yakni EZ bendahara BPKAD Pematang Siantar, dan AP Kepala BPKAD Pematang Siantar.
"Sebanyak 16 orang saksi yang diamankan saat OTT dan sempat dibawa ke Polda Sumut telah di pulangkan karena mereka hanya dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, Personel Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar, Kamis (11/7) sekira pukul 17.30 WIB, dan mengamankan barang bukti sebesar Rp186 juta.
OTT tersebut dilakukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah milik anggota pegawai BPKAD Pematang Siantar sebesar 15 persen dari uang diterima triwulan II Tahunm 2019.
Kepala BPKAD Pematang Siantar ditetapkan sebagai tersangka
Minggu, 14 Juli 2019 23:18 WIB 4335