Tanjungbalai (ANTARA) - Dua orang TKI yang pulang dari Malaysia diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai karena membawa narkotika berupa 2.000 gram sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan minuman berenergi, Milo.
Kedua TKI tersebut yakni BAR (37 tahun) warga Dusun Suka Damai, Kelurahan Dama Tutong, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, dan A (31 tahun) warga Dusun Tgk Syiah, Kelurahan Ujung Baroh B, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, ABKP Irfan Rifai, Jumat (26/7), sebelumnya tersangka BAR dan A diamankan oleh petugas Imigrasi Klas II Tanjungbalai Asahan pada Kamis (25/7), sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penangkapan kedua tersangka bermula dari petugas Imigrasi yang melakukan penggeledahan terhadap dua orang TKI ilegal," ujar Kapolres.
Dari tas ransel milik tersangka BAR, kata Kapolres, ditemukan 1 bungkus kemasan Milo yang di dalamnya ada plastik berlakban kuning berisi sabu-sabu.
Baca juga: Polres Tanjungbalai amankan TKI bawa 8.000 gram sabu
Dari ransel milik A, petugas juga menemukan sebungkus Milo yang di dalamnya terdapat plastik lakban kuning berisi sabu.
"Sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan Milo yang dibawa BAR dan A berat kotornya mencapai 2.000 gram. Barang bukti lainnya berupa dua tas ransel dan 3 unit handphone," kata AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono.
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka, keduanya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak mereka kenal di Pantai Baru Kuala Lumpur Malaysia.
Atas permintaan laki-laki itu, sabu tersebut akan diserahkan kepada laki-laki yang berinisial LU yang beralamat di Langsa, Aceh.
Apabila sabu tersebut diserahkan kepada LU, maka kedua tersangka akan memperoleh upah masing-masing Rp30.000.000.
"Untuk pemeriksaan, pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kapolres.
Baca juga: Pedagang tuding Wali Kota Tanjungbalai "membunuh" pedagang kecil