Tanjungbalai (ANTARA) - Ratusan pedagang kecil dan jasa mainan anak-anak menuding Wali Kota Tanjungbalai, H.Muhammad Syahrial telah "membunuh" usaha mereka dengan cara penggusuran tanpa direlokasi.
Hal itu dinyatakan pedagang bersama aktivis Penyampai Aspirasi dan Pendapat Warga Lintas Masyarakat (PANDAWA 5), dalam unjuk rasa ke gedung DPRD Tanjungbalai, Rabu (24/7).
Didapan Ketua DPRD, H.Maralelo Siregar dan anggota dewan lainnya yakni, Leiden Butar Butar, M.Yusuf, H.Taufik Agustian Azhar dan Suhibbon Sinaga, para pedagang menyampaikan keluhan atas sikap sepihak Pemkot Tanjungbalai.
Anwar Siregar (pedagang) menjelaskan, pada tanggal 2 Juli 2019 mereka menyurati Pemkot Tanjungbalai perihal mohon audiensi terkait nasib pedagang yang akan digusur dari lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Namun tanpa pernah diterima audiensi, tanggal 19 Juli 2019 pedagang mendapat surat dari Pemkot tentang intruksi agar para pedagang segera mengosongkan lapangan tersebut.
"Alangkah kejamnya Wali Kota,
surat kami tidak ditanggapi malah digusur tanpa direlokasi. Ini sama saja telah membunuh kami para pedagang," kata Anwar Siregar.
Sementara itu aktivis PANDAWA 5, Andrian Sulin sangat menyesalkan sikap Pemkot Tanjungbalai yang menggusur pedagang tanpa memberikan solusi berupa tempat untuk berusaha.
Kondisi itu diperparah karena disaat Wali Kota menerima penghargaan yang katanya atas keberhasilan membina Koperasi dan UKM, pedagang kecil dan usaha jasa mainan anak malah "dibunuh".
Sedangkan untuk usaha "Batik Kito" yang terkesan milik pribadi istri Wali Kota, Pemkot memberikan pasilitas tertentu dimana dananya dialokasikan dalam APBD Tanjungbalai.
Baca juga: Pemkot Tanjungbalai upah-upah 177 jamaah calhaj
Baca juga: HBA 59, Kejari TBA berharap insan adhiyaksa dicintai warga
"Bukan hanya istri Wali Kota yang punya anak, pedagang juga punya anak yang butuh makan dan sekolah. Jadi kami minta DPRD memperhatikan nasib pedagang," kata Andrian Sulin.
Hasil sementara dengar pendapat antara pedagang, PANDAWA 5, DPRD akan memperjuangkan nasib para pelaku jasa maian anak-anak dan pelaku usaha lainnya.